Kamis, 21/10/2010 - 15:39
BANDUNG,(PRLM).-Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat akhirnya memenangkan sidang putusan perkara Carrefour Bekasi Square kepada pihak Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI). Sidang putusan tersebut dilakukan terkait tuntutan penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Carrefour Bekasi Square kepada 14 karyawannya.
“Kita ingin Carrefour Bekasi Square melaksanakan putusan sidang perkara ini yakni memperkerjakan kembali para karyawan yang diputus kontraknya selambat-lambatnya 12 hari setelah putusan dibacakan. Apabila tidak digubris kita akan lakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Koordinator Lapangan SPCI, Saeful, saat ditemui seusai sidang, di Bandung, Kamis,(21/10).
Menurut dia, hakim PHI Jabar telah bersikap adil dalam mengambil keputusan akhir dalam sidang putusan perkara Carrefour Bekasi Square dengan serikat kerjanya. “Sekarang kita tinggal menunggu itikad baik dari perusahaan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah melakukan mediasi dengan Carrefour Bekasi Square sebanyak dua kali pertemuan. Namun, selalu deadlock tanpa ada jawaban.
Setelah mediasi tidak menghasilkan jawaban, kata dia, pihaknya lalu mengajukan permasalahan ini kepada Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker). “Dari tahapan tersebut, Disnaker menyarankan agar Carrefour Bekasi Square memerkerjakan kembali karyawan yang sudah diputus kontraknya. Akan tetapi, tetap saja perusahaan tersebut mengabaikan saran Disnaker. Dengan begitu, akhirnya kasus tersebut dibawa ke ranah hukum yakni Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Menurut dia, PHK kepada 14 karyawan Carrefour Bekasi Square telah melanggar peraturan pemerintah tentang ketenaga kerjaan, sebagai perusahaan ritel, Carrefour seharusnya mengubah status karyawan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). "Selama ini Carrefour memakai UU No 13 Tahun 2003 yang memungkinkan karyawan dikenakan PKWT," katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara Terus-menerus, perusahaan ritel termasuk dalam perusahaan yang mempekerjakan karyawan secara terus-menerus harus menerapkan PKWTT dalam status karyawannya."Karena Carrefour berdiri sebagai perusahaan ritel, pengenaan UU No 13 Tahun 2003 gugur dan wajib menerapkan Kepmenakertrans No 233 Tahun 2003." tuturnya.
Sementara, kuasa hukum dari Carrefour Bekasi Square, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pihaknya tidak terima dengan putusan dari hakim PHI Jabar yang memenangkan SPCI.”Kita akan lakukan sesegera mungkin Kasasi ke Mahkamah Agung, selambat-lambatnya 12 hari dari hasil keputusan sidang dibacakan, yang mewajibkan Carrefour Bekasi Square mempekerjakan kembali 14 karyawan tersebut,” katanya.
Menurut dia, pemutusan kontrak tersebut sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Kalau masa kontraknya sudah habis, ya sudah selesai,” katanya.
Senin, 29 November 2010
Teror bom terhadap Carrefour Kuta
Jumat, 26 November 2010, 18:43 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Aksi teror bom terhadap Carrefour Kuta, Kabupaten Badung, beberapa hari lalu, sengaja dilakukan untuk mengacaukan Bali. Pelakunya, kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol I Gde Sugianyar, berasal dari luar Bali.
"Kini yang bersangkutan sedang kami buru, identitasnya sudah dipegang polisi," kata Sugianyar di Denpasar, Jumat (26/11).
Aksi teror terhadap pusat perbelanjaan milik investor asal Prancis itu terjadi Rabu (24/11), sekitar 14.15 wita. Operator telepon yang bertugas di Carrefour saat itu, menerima pesan singkat (SMS) yang isinya menyatakan "awas ada bom". Petugas jaga saat itu, Amsar Aiba Hamid (33 tahun) kemudian melaporkan SMS yang dikirim dari telepon seluler 08121664307.
Sugianyar mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku yang telah melancarkan teror atau mengancam akan terjadi ledakan bom di pusat perbelanjaan itu, berasal dari luar Bali. Karena pelakunya mengirim SMS teror itu dari luar Bali, maka Polda Bali telah meminta bantuan jajaran polda seluruh Indonesia untuk menangkap pelaku. "Jadi pelakunya melakukan teror dari luar Bali," kata dia.
Mantan Kapolres Balikpapan, Kaltim, itu mengatakan, meskipun pelaku teror mengirimkan ancamannya lewat pesan singkat, namun jika terbukti melakukan teror, yang bersangkutan atau pelakunya bisa dijerat dengan UU Anti Terorisme.
Berdasarkan pasal 7 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Anti-Terorisme, jelas Sugianyar, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang bersifat massal, diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara. "Hukuman maksimalnya 20 tahun atau dapat seumur hidup," tegas Sugianyar.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Aksi teror bom terhadap Carrefour Kuta, Kabupaten Badung, beberapa hari lalu, sengaja dilakukan untuk mengacaukan Bali. Pelakunya, kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol I Gde Sugianyar, berasal dari luar Bali.
"Kini yang bersangkutan sedang kami buru, identitasnya sudah dipegang polisi," kata Sugianyar di Denpasar, Jumat (26/11).
Aksi teror terhadap pusat perbelanjaan milik investor asal Prancis itu terjadi Rabu (24/11), sekitar 14.15 wita. Operator telepon yang bertugas di Carrefour saat itu, menerima pesan singkat (SMS) yang isinya menyatakan "awas ada bom". Petugas jaga saat itu, Amsar Aiba Hamid (33 tahun) kemudian melaporkan SMS yang dikirim dari telepon seluler 08121664307.
Sugianyar mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku yang telah melancarkan teror atau mengancam akan terjadi ledakan bom di pusat perbelanjaan itu, berasal dari luar Bali. Karena pelakunya mengirim SMS teror itu dari luar Bali, maka Polda Bali telah meminta bantuan jajaran polda seluruh Indonesia untuk menangkap pelaku. "Jadi pelakunya melakukan teror dari luar Bali," kata dia.
Mantan Kapolres Balikpapan, Kaltim, itu mengatakan, meskipun pelaku teror mengirimkan ancamannya lewat pesan singkat, namun jika terbukti melakukan teror, yang bersangkutan atau pelakunya bisa dijerat dengan UU Anti Terorisme.
Berdasarkan pasal 7 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Anti-Terorisme, jelas Sugianyar, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang bersifat massal, diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun penjara. "Hukuman maksimalnya 20 tahun atau dapat seumur hidup," tegas Sugianyar.
Langganan:
Komentar (Atom)